Jumat, 14 Maret 2008

pertunangan I


"Lebih baik tunangan dulu" itulah kata-kata yang disarankan pada orang yang mau berpisah baik sebab meneruskan study ke luar negeri, tugas ke luar kota atau karena cuma takut kekasihnya dibuat rebutan.

Tunangan memang telah membudaya di Negara kita Indonesia, tradisi ini sangat melekat di hati masyarakat, sehingga hampir disemua akad pernikahan didahului dengan ikatan tali pertunagan.
Model pertunangan yang yang mewarnai masyarakat kita berbeda antara satu dengan yang lain, ada yang cukup dengan pertukaran cincin yang disertai dengan persetujuan kedua mempelai tanpa melibatkan orang lain, ada juga yang membuat pesta besar-besaran, model ini hampir menyaingi pesta perkawinan dengan melibatkan semua kelurga baik yang jauh maupun yang dekat dan juga mengundang orang sekampung untuk mengikuti acara selamatan bagi pasangan yang akan menjalin keluarga baru. Bahkan saking girang dan bahagianya banyak dari pihak mempelai pria yang telah memberikan maharnya sebelum akad pernikahan dilangsungkan, begitu juga menghadiahkan sepasang baju cantik dan barang-barang indah lain untuk kekasih tunangannya.
Budaya pertunangan ini ada yang sukses sampai ke jenjang tali perkawinan, namun ada juga yang kandas ditengah jalan tanpa membuahkan hasil yang mereka idam-idamkan dan tak jarang malah menimbulkan sengketa antar keluarga, sudah menjadi rahasia umum pertunangan yang batal adalah ajang percorengan reputasi.
Banyak pihak mengatakan bahwa pertunangan banyak nilai positifnya, sehingga mereka menganggap tunangan itu perlu sebagai langkah awal menuju pernikahan, sebab pernikahan itu bukan sekedar menyatukan dua mempelai melainkan dua keluarga besar, kalau ada pertunangan insyaAllah komunikasi dua keluarga akan terbuka lebar, sehingga ada waktu untuk penyesuaian diri. Otomatis persiapan pernikahan juga akan lebih mantap.
Namun ada juga yang mengatakan tidak perlu adanya pertunangan, karena kebanyakan tunangan kandas di tengah jalan dan tidak berakhir di titik tali perkawinan, pihak keluarga sudah banyak direpotkan belum lagi urusan menanggung malu dan timbulnya konflik antara keluarga. " kalau sudah jodoh tidak akan lari kemana, ngapain harus tunangan…? Nikah aja bisa cerai apalagi tunangan…! Itulah omongan mereka.
Lalu bagaimana pandangan syareat dalam menyikapi masalah ini, marilah kita simak sikap dan komentar Ulama' di bawah ini :
Hukum Pertunangan (Khitbah).
Mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan.
Namun sebagian ulama' cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.
(bersambung..........)




by : Habibul Huda bin Najid Lc
Daftar referensi:
Al Qur'an Al Karim.
Sohih Al Bukhori.
Sohih Al Muslim.
Al Ahkam Al Usroh fi As Syariah Al Islamiah / Dr. Ahmad Al Qulaisi.
Sumber-sumber lainya.


*) Mahasiswa program pasca sarjana Fakultas Syariah Universitas Al Ahgaff Hadramaut Yaman.
http://alhadrami@sidogiri.com, http://alhadrami@sidogiri.com, elhabib@plasa.com

Tidak ada komentar: